Kewarisan Islam, Satu Renungan untuk Orang-orang Beriman
23 April 2005
Semenjak pemerintah kolonial menjajah negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia, syariat Islam telah mengalami pembusukan yang serius. Pembusukan ini dilakukan penjajah dan para sekutunya. Sampai saa ini “aroma pembuisukan” tersebut masih tercium. Syariat Islam cenderung dicitrakan sebagai sesuatu yang negatif, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Ia hanya sesuai untuk masa lampau saja.
Demikian antara lain Dr. Thohir Luth MA, dalam orasi ilmiah pengukuhan jabatan gurubesar dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berjudul “Kewarisan Islam, Satu Renungan untuk Orang-orang Beriman”, di depan Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya, yang berlangsung di gedung PPI Unibraw, Sabtu 23/4.
Selanjutnya dikatakan bahwa citra buruk yang dilekatkan pada syariat Islam oleh kaum penjajah ini ternyata berhasil membentuk opini publik, dan menarik simpati sebagian besar umat Islam untuk menolak kehadiran syariat Islam.
Menurut pria kelahiran Flores Timur 50 tahun silam ini, hal tersebut aneh tetapi nyata. Bahkan sebagian besar ahli hukum Islam yang muslim pun ikut melanggengkan budaya para penjajah untuk menolak syariat Islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadits. “Mereka lebih senang menggunakan hukum Barat (Belanda dan sekutu-sekutunya), yang jelas bersumberkan syahwat dan nalar mereka saja”, tukasnya.
Kewarisan Islam
Al-Qur’an dalam posisi hukum Islam, menurut pakar Filsafat Pemikiran Hukum Islam dan Pendidikan Islam ini, selain menjadi sumber hukum Islam (masahadir al-ahkam) juga menjadi dalil hukum Islam (adillat al-ahkam).
Sementara itu, hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atas harta seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sistem hukum kewarisan Islam merupakan central core dalam kearifan yang berasaskan Tuhan Yang Maha Kuasa, Namun dalam perkembangannya, pengaruh receptie theorie (teori resepsi), telah membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda mengubur-kan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat Islam, terutama yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam.
Dengan alasan banyak orang Islam di Jawa yang belum atau tidak mengerti kewarisan Islam, pemerintah kolonial lebih menonjolkan hukum adat daripada syariat Islam di bidang kewarisan. Alasan ini menurut Thohir Luth mengada-ada, sebab sesungguhnya hal ini merupakan salah satu grand strategy mereka untuk menolak pemberlakuan hukum Islam bagi masyarakat Islam.
Karena sebelum VOC, di kesultanan-kesultanan Islam nusan-tara, syariat Islam telah diterapkan dlam kehidupan umat Islam. Kesultanan tersebut kebanyakan ada di Jawa, seperti Demak, Pajang, Mataram, Banten, dan Cirebon.
Pada abad ke-19, para ahli hukum di Hindia Belanda telah mengakui dan menerima keberadaan hukum Islam. Mereka menyatakan bahwa saat itu berlaku syariat Islam bagi masyarakat Islam, yang komunitasnya kebanyakan di Jawa. Pengakuan ini dikemukakan oleh Solomon Keyzer (1823-1868) dan Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927). Mereka mengatakan, bagi penduduk beragama Islam berlaku hukum Islam, demikian juga bagi pemeluk agama lain. Teori ini dikenal sebagai receptio in complexu.
Menurut Thohir Luth, sebenarnya yang paling sulit dimengerti oleh komunitas muslim di Pulau Jawa adalah hukum Barat. Bukan hukum Islam. Hukum Barat dan sebagian hukum adat, amat asing bagi orang Islam. “Logikanya, mengamalkan syaiat Islam dalam kehidupan orang Islam jauh lebih sederhana dan mudah daripada melaksanakan hukum Barat”, ujarnya.
Politik yang dijalankan pemerintah kolonial Hindia Belanda ini, dimaksudkan untuk menghapuskan keberadaan syariat Islam di Indonesia, sekaligus memberangusnya dari kehidupan umat Islam.
Kontradiksi UU
Thohir Luth memandang ada kontradiksi antara pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan penjelasan umum UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilam Agama. Menurut UU Perkawinan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Berdasarkan hal tersebut, negara mengakui dan mengesahkan, bahkan mengharuskan, perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Ini berarti, jika orang Islam melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut harus didasarkan pada syariat (hukum) Islam.
Sementara itu, dalam penjelasan umum UU nomor 7 tahun 1989, disebutkan “… para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian warisan”. Salah satu konsekuensi logis dari adanya pilihan hukum ini, anak-anak sah menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan didorong keluar untuk mengabaikan atau menyimpangi hukum agamanya.
Mencermati kontradiksi itu, Thohir Luth berpendapat, sesung-guhnya penjelasan umum itu merupakan jalan lain teori resepsi, yang pada hakikatnya menolak keberlakuan hukum kewarisan Islam bagi orang Islam. Seharusnya, apabila pewaris dan ahli waris beragama Islam, tidak ada pilihan lain kecuali hukum kewarisan Islam. Hal ini harus didorong oleh institusi negara, agar umat Islam menaati ajaran agamanya, termasuk hukum kewarisan.
Ditegaskannya bahwa orang mukmin, tidak mempunyai pilihan lain kecuali menerima dan melaksanakan (must be take for granted) hukum kewarisan Islam (al-faraid) yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang kebenarannya adalah final, sebab bersumber pada ayat-ayat Al-Qur’an, dalil hukum yang pasti (qathiyyat al dilalah).
Selain itu, ditegaskannya bahwa pilihan hukum seperti yang tertuang dalam penjelasan umum UU nomor 7 tahun 1989, bukan pilihan yang pantas bagi mukmin, sehingga harus diabaikan. Mukmin harus melaksanakan ketentuan syariat Islam, termasuk tentang kewarisan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits. Menyimpangi hukum kewarisan Islam menuju hukum lain, merupakan pengingkaran terhadap petunjuk yang benar menurut ajaran Islam. Konsekuensi logisnya, setiap mukmin yang tidak mengabaikan pilihan tersebut, merupakan bagian dari pengikut teori resepsi yang hendak menyimpangkan mereka dari syarikat Islam.
sumber: [far] prasetya.brawijaya.ac.id |